Medan (ANTARA) - Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat untuk Reforma Agraria menggelar aksi unjuk rasa di tiga kantor instansi di Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (10/7).
Aksi itu digelar untuk menyuarakan dugaan praktik mafia tanah dalam pembangunan perumahan Pacific Palace, di Jalan Tapian Nauli, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Tiga kantor yang menjadi lokasi aksi massa yakni Kantor Wali Kota Medan, Polda Sumatera Utara, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Dalam orasinya, Koordinator Aksi Surya Dermawan Nasution menyampaikan bahwa proyek perumahan Pacific Palace yang berlokasi di Jalan Tapian Nauli, diduga berdiri di atas lahan yang masih berstatus sengketa dan merupakan milik warga bernama Yohannes.
“Kami mendesak Wali Kota Medan agar segera mencabut persetujuan bangunan gedung yang telah diterbitkan bagi proyek tersebut. Jangan biarkan kebijakan lama merusak citra pemerintahan yang sekarang,” ujar Surya.
Surya juga menilai penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan kepada pihak lain sebagai bentuk penyerobotan dan pelanggaran hukum.
“Ini adalah praktik mafia tanah. SHGB dikeluarkan di atas tanah milik warga, dan kami mencurigai ada keterlibatan oknum serta dugaan korupsi dalam proses penerbitan izin di Dinas Perkim Medan,” katanya.
Massa mendesak Pemko Medan untuk menghentikan seluruh proses pembangunan Pacific Palace serta memberantas mafia tanah yang merugikan masyarakat.
Aksi sempat tegang, massa ditemui perwakilan Pemko Medan
Aksi di depan Kantor Wali Kota Medan sempat diwarnai ketegangan ketika sejumlah massa berusaha mendorong pagar kantor.
Namun situasi dapat dikendalikan setelah Sofyan selaku Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Medan, menemui massa.
Pihaknya menyampaikan bahwa proses penerbitan PBG terhadap proyek tersebut telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
“PBG diterbitkan secara sah. Pemerintah Kota hanya dapat menghentikan pembangunan jika terdapat pelanggaran terhadap ketentuan perizinan yang berlaku,” jelasnya.
Kejari Medan terima aspirasi massa
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Dapot Dariarma, menerima langsung perwakilan massa yang menyampaikan laporan terkait dugaan penyerobotan lahan.
“Kami terbuka menerima masukan dari masyarakat. Laporan ini akan kami pelajari, dan apabila ditemukan unsur pidana, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,” kata Dapot.
Ia juga menyatakan bahwa pihaknya siap memfasilitasi audiensi secara langsung bagi masyarakat yang ingin menyampaikan permasalahan hukum secara resmi.
“Kami persilakan masyarakat datang secara resmi untuk beraudiensi. Seksi Intelijen akan menindaklanjuti sesuai prosedur,” ujarnya.
Dapot menegaskan bahwa Kejari Medan berkomitmen menegakkan hukum secara adil dan tidak memihak.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap menempuh jalur hukum dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan," ujar dia.
Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung tertib dan berakhir damai. Setelah menyampaikan tuntutan, massa membubarkan diri secara tertib usai mendapat tanggapan dari masing-masing instansi yang didatangi.
Pewarta: Aris Rinaldi NasutionEditor : Akung
COPYRIGHT © ANTARA 2026