Pematangsiantar (ANTARA) - Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023, di Hotel Grand Zuri Pematangsiantar, Rabu (9/7).

Perpres tentang wajib lapor lowongan pekerjaan ini dihadiri Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah di antaranya Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Johannes Sihombing, asosiasi pengusaha, pimpinan perusahaan. 

Wesly mengatakan, Pemkot melalui Dinas Ketenagakerjaan terus berupaya mengurangi tingkat pengangguran. 

Khususnya pada kelompok usia 25-29 tahun dengan tingkat pendidikan SMA dan SMK sebagai penyumbang tingkat pengangguran terbuka tertinggi.

Dia pun berharap asosiasi pengusaha dan pimpinan serta pemangku kepentingan menerapkan Perpres ini dalam upaya mengurangi tingkat pengangguran. 

Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Robert Sitanggang menyebut, peserta kegiatan seluruhnya 100 perusahaan dari sektor industri, keuangan (perbankan, perdagangan dan jasa), serta kesehatan.

Diharapkan, setelah kegiatan ini, pemberi kerja memahami kewajiban untuk melaporkan lowongan pekerjaan, sehingga pencari kerja dapat memanfaatkan informasi tersebut untuk memperoleh pekerjaan. 



Pewarta: Waristo
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026