Medan (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan telah menindaklanjuti putusan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) terkait penjatuhan sanksi disiplin terhadap aparatur peradilan, termasuk delapan hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan satu panitera pengganti.

Juru Bicara PN Medan Soniady Drajat Sadariaman mengatakan pihaknya menghormati dan akan menjalankan seluruh keputusan yang telah ditetapkan dalam Pengumuman Nomor 2295/BP/PENG.KP.8.2/IV/2026 tentang Sanksi/Hukuman Disiplin Bulan April 2026.

“PN Medan pada prinsipnya akan menindaklanjuti sesuai dengan putusan yang telah ditetapkan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung,” ujarnya di Medan, Rabu (6/5).

Berdasarkan pengumuman tersebut, Bawas MA menjatuhkan sanksi kepada 28 aparatur peradilan yang terdiri atas 19 hakim, 7 hakim ad hoc, serta masing-masing satu panitera dan panitera pengganti.

Sanksi yang dijatuhkan terdiri dari empat hukuman berat, tujuh hukuman sedang, dan 17 hukuman ringan, dengan dasar pelanggaran terhadap Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Soniady menjelaskan, khusus di PN Medan terdapat delapan hakim PHI, baik yang masih bertugas maupun yang telah dimutasi, serta satu panitera pengganti yang turut dijatuhi sanksi terkait penanganan perkara tahun 2024.

Ia menegaskan PN Medan akan tetap menjaga integritas serta mendukung penguatan disiplin dan etika aparatur peradilan.

“PN Medan berkomitmen menjaga marwah peradilan dan memastikan setiap aparatur menjalankan tugas sesuai kode etik dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.



Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026