Medan (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) dan jajaran mengintensifkan pemberantasan judi di wilayah hukumnya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari tindakan pidana.
"Polda Sumut dan jajaran berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah ini," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Sabtu.
Menurut Hadi, komitmen itu diimplementasikan dengan mengungkap kasus tindak pidana perjudian jenis tembak ikan di Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.
Sebanyak lima pelaku berinisial AL (60), APS (34), JC (45), R (19), dan S (48) yang merupakan warga Kelurahan Binjai Serbangan,l ditangkap pada Kamis (16/1). Dengan barang bukti mesin meja tembak ikan, koin permainan dan berbagai barang bukti lainnya yang digunakan sebagai sarana perjudian.
"Kelima pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Asahan untuk proses penyidikan lebih lanjut," tutur Hadi.
Di lokasi berbeda, Polres Belawan melakukan penggerebekan di Kelurahan Belawan dengan menemukan tiga unit mesin dingdong, bundelan plastik klip kosong, dan sejumlah alat hisap sabu. Namun, tidak ada pelaku yang berhasil ditangkap.
"Perjudian dan narkoba dalam bentuk apa pun adalah tindakan melawan hukum dan meresahkan masyarakat. Polisi akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku dan siapapun yang memfasilitasi aktivitas ini,” kata Hadi.
Ia mengatakan pengungkapan ini menjadi salah satu upaya serius Polda Sumut dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat.
Polda Sumut memastikan akan terus meningkatkan penggerebekan ataupun pengungkapan kasus serupa guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari tindak pidana.
Sebelumnya, Polda Sumut menangkap 702 orang atas dugaan terlibat kasus judi dari 541 perkara di wilayah ini sepanjang 2024.
Kasus yang terbesar berasal dari judi togel sebanyak 268 kasus, togel daring 60 kasus, slot daring 160 kasus, tembak ikan 19 kasus, sabung ayam lima kasus, bola daring tujuh kasus, dan judi kartu tujuh kasus.