• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News sumut
Senin, 22 Desember 2025
Antara News sumut
Antara News sumut
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Berita Sumut
    • Asahan
    • Batubara
    • Binjai
    • Dairi
    • Deli Serdang
    • Diskop UMKM Kota Medan
    • Gunungsitoli
    • Humbang Hasundutan
    • Karo
    • Labuhan Batu
    • Labuhanbatu Selatan
    • Labuhanbatu Utara
    • Langkat
    • Madina
    • Medan
    • Nias
    • Nias Barat
    • Nias Selatan
    • Nias Utara
    • Padang Lawas
    • Padang Lawas Utara
    • Padang Sidempuan
    • Pakpak Barat
    • Pematang Siantar
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Sibolga
    • Simalungun
    • Tanjung Balai
    • Tapanuli Selatan
    • Tapanuli Tengah
    • Tapanuli Utara
    • Tebing Tinggi
    • Toba
    • Nasional
      • Pemerintah targetkan pembangunan irigasi Bendung Sei Wampu selesai 2026

        Pemerintah targetkan pembangunan irigasi Bendung Sei Wampu selesai 2026

        Sabtu, 8 November 2025 20:38

        Menteri PU: Floodway Sikambing-Belawan solusi atasi banjir dua kecamatan di Medan

        Menteri PU: Floodway Sikambing-Belawan solusi atasi banjir dua kecamatan di Medan

        Sabtu, 8 November 2025 19:42

        Menteri PU targetkan penanganan longsor ruas Medan-Berastagi di Sembahe rampung Desember

        Menteri PU targetkan penanganan longsor ruas Medan-Berastagi di Sembahe rampung Desember

        Sabtu, 8 November 2025 16:19

        Teuku Rahmatsyah dipercaya jabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, ini sosoknya

        Teuku Rahmatsyah dipercaya jabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, ini sosoknya

        Selasa, 14 Oktober 2025 13:30

        41 hakim dimutasi dalam rapim Mahkamah Agung Mei 2025, berikut daftarnya

        41 hakim dimutasi dalam rapim Mahkamah Agung Mei 2025, berikut daftarnya

        Sabtu, 10 Mei 2025 23:30

    • Regional
      • Dinkes: Korban keracunan makanan capai 132 orang

        Dinkes: Korban keracunan makanan capai 132 orang

        Rabu, 5 Juni 2024 21:40

        Elfin Elyas sebut perlunya optimalisasi Jalur distribusi wilayah Pantai Barat Sumut

        Elfin Elyas sebut perlunya optimalisasi Jalur distribusi wilayah Pantai Barat Sumut

        Rabu, 6 September 2023 20:48

        Bastian Panggabean lantik pengurus DPD IPK Padang Lawas

        Bastian Panggabean lantik pengurus DPD IPK Padang Lawas

        Kamis, 19 Januari 2023 21:27

        Aktivitas lempeng Indo-Australia akibatkan gempa  di Singkil, Aceh

        Aktivitas lempeng Indo-Australia akibatkan gempa di Singkil, Aceh

        Senin, 16 Januari 2023 9:28

        UAH apresiasi pinjaman tanpa bunga di Bukittinggi

        UAH apresiasi pinjaman tanpa bunga di Bukittinggi

        Senin, 17 Oktober 2022 0:30

    • Ekonomi Dan Bisnis
      • Senin ini, harga emas UBS-Galeri24 di Pegadaian kompak stabil

        Senin ini, harga emas UBS-Galeri24 di Pegadaian kompak stabil

        Senin, 22 Desember 2025 9:01

        PLN berhasil operasikan PLTU Nagan Raya penuhi kebutuhan kelistrikan Aceh

        PLN berhasil operasikan PLTU Nagan Raya penuhi kebutuhan kelistrikan Aceh

        Minggu, 21 Desember 2025 23:40

        PLN pastikan sistem kelistrikan Aceh pulih, lanjutkan distribusi ke masyarakat

        PLN pastikan sistem kelistrikan Aceh pulih, lanjutkan distribusi ke masyarakat

        Minggu, 21 Desember 2025 23:34

        Kesdam I/BB periksa kesehatan warga terdampak di Tapanuli Selatan

        Kesdam I/BB periksa kesehatan warga terdampak di Tapanuli Selatan

        Sabtu, 20 Desember 2025 17:49

        KAI Sumut sediakan 167.688 kursipada angkutan Nataru 2025/2026

        KAI Sumut sediakan 167.688 kursipada angkutan Nataru 2025/2026

        Sabtu, 20 Desember 2025 17:48

    • Hukum dan Kriminal
      • KPK bawa tujuh dari 10 orang hasil OTT Bupati Bekasi ke Jakarta

        KPK bawa tujuh dari 10 orang hasil OTT Bupati Bekasi ke Jakarta

        Jumat, 19 Desember 2025 15:27

        KPK tangkap Bupati Bekasi  Ade Kuswara Kunang

        KPK tangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

        Jumat, 19 Desember 2025 15:26

        Kemenkum perkuat layanan hukum melalui pebentukan 71.868 Posbankum

        Kemenkum perkuat layanan hukum melalui pebentukan 71.868 Posbankum

        Rabu, 17 Desember 2025 12:22

        Mantan Menag Yaqut Cholil  Qoumas penuhi panggilan kedua KPK

        Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas penuhi panggilan kedua KPK

        Selasa, 16 Desember 2025 12:13

        Menkum apresiasi kinerja jajaran 2025, dorong transformasi digital menuju Indonesia Emas 2045

        Menkum apresiasi kinerja jajaran 2025, dorong transformasi digital menuju Indonesia Emas 2045

        Selasa, 16 Desember 2025 2:30

    • Olahraga
      • Bulu Tangkis
      • Futsal
      • Piala Dunia
      • Piala Eropa
      • PSMS
      • Sepakbola
      • Tenis
      • Editorial
          • Artikel
          Advetorial - Kebijakan strategis Pemkot Tanjungbalai wujudkan "EMAS" ditengah efisiensi anggaran

          Advetorial - Kebijakan strategis Pemkot Tanjungbalai wujudkan "EMAS" ditengah efisiensi anggaran

          Selasa, 16 Desember 2025 14:38

          Cahaya dari Pesantren: Menanam Cinta Ilahi, Menuai Peradaban Dunia

          Cahaya dari Pesantren: Menanam Cinta Ilahi, Menuai Peradaban Dunia

          Selasa, 21 Oktober 2025 17:34

          CBDC di Indonesia : Uang masa depan atau sekadar wacana?

          CBDC di Indonesia : Uang masa depan atau sekadar wacana?

          Minggu, 12 Oktober 2025 14:39

          Advetorial - Jajal pesawat Amphibi, Bupati Samosir : Era baru dan daya tarik bagi pariwisata Kabupaten Samosir

          Advetorial - Jajal pesawat Amphibi, Bupati Samosir : Era baru dan daya tarik bagi pariwisata Kabupaten Samosir

          Selasa, 23 September 2025 20:29

      • Peristiwa
        • BMKG prakirakan hujan dominasi sejumlah daerah pada Senin

          BMKG prakirakan hujan dominasi sejumlah daerah pada Senin

          Senin, 22 Desember 2025 9:00

          Panglima TNI jelaskan progres pembangunan jembatan di Aceh-Sumatera

          Panglima TNI jelaskan progres pembangunan jembatan di Aceh-Sumatera

          Jumat, 19 Desember 2025 15:36

          Seskab: Penanganan bencana Sumatera detik pertama tanpa sorot kamera

          Seskab: Penanganan bencana Sumatera detik pertama tanpa sorot kamera

          Jumat, 19 Desember 2025 15:28

          BMKG prakirakan potensi hujan beragam intensitas di sejumlah kota

          BMKG prakirakan potensi hujan beragam intensitas di sejumlah kota

          Selasa, 16 Desember 2025 8:56

          Ekonom: Biaya rekonstruksi pasca bencana di Sumatera Rp50-Rp70 triliun

          Ekonom: Biaya rekonstruksi pasca bencana di Sumatera Rp50-Rp70 triliun

          Senin, 15 Desember 2025 14:34

      • Cuaca
        • Gubernur Sumut: Prioritas  pemerintah bangun rumah korban yang hilang

          Gubernur Sumut: Prioritas pemerintah bangun rumah korban yang hilang

          Sabtu, 20 Desember 2025 19:00

          Gubernur Sumut: Pemerintah Pusat sangat membantu pemulihan bencana

          Gubernur Sumut: Pemerintah Pusat sangat membantu pemulihan bencana

          Selasa, 16 Desember 2025 20:08

          Bank Sumut salurkan laptop ke Sekolah Bintang Rabbani di Deli Serdang

          Bank Sumut salurkan laptop ke Sekolah Bintang Rabbani di Deli Serdang

          Rabu, 10 Desember 2025 21:25

          Gubernur Sumut instruksikan percepatan perbaikan tanggul jebol

          Gubernur Sumut instruksikan percepatan perbaikan tanggul jebol

          Minggu, 7 Desember 2025 12:39

          Wagub Sumut paparkan kondisi terkini daerah terdampak ke DPR RI

          Wagub Sumut paparkan kondisi terkini daerah terdampak ke DPR RI

          Minggu, 7 Desember 2025 12:38

      • Foto
        • KPP Pratama Lubuk Pakam Perkuat Pelayanan Prima Berbasis Coretax, Hadirkan Loket Tambahan hingga Layanan Akhir Pekan. 

          KPP Pratama Lubuk Pakam Perkuat Pelayanan Prima Berbasis Coretax, Hadirkan Loket Tambahan hingga Layanan Akhir Pekan. 

          Kamis, 18 Desember 2025 15:43

          Menyelamatkan lampu untuk peneranggan pascabanjir Bandang

          Menyelamatkan lampu untuk peneranggan pascabanjir Bandang

          Kamis, 4 Desember 2025 19:21

          Imigrasi TPI Belawan operasikan 3 inovasi layanan publik

          Imigrasi TPI Belawan operasikan 3 inovasi layanan publik

          Kamis, 20 November 2025 19:28

          Pelaksanaan SPPG Polrestabes Medan

          Pelaksanaan SPPG Polrestabes Medan

          Selasa, 4 November 2025 14:15

          Peran PLTGU Belawan untuk kelistrikan Sumatera

          Peran PLTGU Belawan untuk kelistrikan Sumatera

          Kamis, 23 Oktober 2025 21:07

      • Video
        • Sebanyak 1.006 hunian tetap bagi korban bencana Sumut segera dibangun

          Sebanyak 1.006 hunian tetap bagi korban bencana Sumut segera dibangun

          Minggu, 21 Desember 2025 2:03

          Respons banjir Langkat, Brimob Sumut hadirkan dapur lapangan

          Respons banjir Langkat, Brimob Sumut hadirkan dapur lapangan

          Jumat, 19 Desember 2025 17:56

          Hutama Karya fokuskan buka akses jalan Tarutung-Sibolga usai bencana

          Hutama Karya fokuskan buka akses jalan Tarutung-Sibolga usai bencana

          Jumat, 19 Desember 2025 0:20

          Rantis Brimob Polda Sumut jadi andalan anak bersekolah di Tapsel

          Rantis Brimob Polda Sumut jadi andalan anak bersekolah di Tapsel

          Rabu, 17 Desember 2025 22:22

          Sambut libur Nataru, Jasamarga matangkan kesiapan tol Belmera dan MKTT

          Sambut libur Nataru, Jasamarga matangkan kesiapan tol Belmera dan MKTT

          Rabu, 17 Desember 2025 21:08

      Ini syarat dan mekanisme lengkap jadi PPPK paruh waktu

      Kamis, 16 Januari 2025 8:15 WIB 4495

      Ini syarat dan mekanisme lengkap jadi PPPK paruh waktu

      Ilustrasi perekrutan PPPK (ANTARA/HO-Pemkab Natuna)

      Medan (ANTARA) - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) kembali membuat gebrakan dengan memperkenalkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

      Skema ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

      Program ini bertujuan memberikan peluang lebih besar kepada tenaga honorer, terutama mereka yang sudah tercatat dalam database non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN). Mereka dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu tanpa perlu melalui proses tes tambahan.

      Skema ini memungkinkan kontribusi mereka dalam pembangunan negara dengan jadwal kerja yang lebih fleksibel dan tidak harus terikat dengan sistem kerja penuh waktu. Meskipun begitu, PPPK Paruh Waktu tetap bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau full time di masa mendatang.

      Namun, untuk dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu, terdapat sejumlah kategori, persyaratan, dan kriteria yang harus dipenuhi oleh para pelamar. Aturan-aturan tersebut tertuang secara rinci dalam Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025.

      Bagi Anda yang ingin mengetahui detail isi surat tersebut, berikut adalah beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:

      Kategori honorer yang bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu

      Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja, mengungkapkan bahwa terdapat dua kategori tenaga honorer yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu pada tahun 2024.

      Hal ini disampaikan dalam rapat koordinasi yang membahas percepatan penataan Non-ASN tahun 2024.

      Berikut adalah rincian dua kategori tersebut:

      1. Pelamar yang melebihi kuota formasi PPPK tahap I

      Kesempatan ini diberikan kepada tenaga honorer yang telah menyelesaikan seluruh proses seleksi PPPK tahap I, tetapi belum diangkat karena jumlah pelamar melampaui formasi yang tersedia. Dengan adanya skema ini, mereka dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

      2. Peserta CPNS 2024 yang tidak lulus

      Kategori ini mencakup tenaga honorer yang terdaftar dalam database non-ASN BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS tahun 2024, tetapi gagal lolos. Sesuai kebijakan baru, mereka dapat langsung diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

      Aba Subagja menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memberikan solusi bagi tenaga honorer yang selama ini belum mendapatkan kesempatan, sehingga mereka tetap dapat berkontribusi dalam mendukung pelayanan publik.

      Selain itu, terdapat penyesuaian terkait kebutuhan organisasi dalam program PPPK paruh waktu tahap pertama. Peserta diminta untuk menyesuaikan penetapan kebutuhan sesuai dengan perubahan yang berlaku.

      Proses penyesuaian ini dapat dilakukan pada saat pengusulan nomor induk PPPK dan harus diselesaikan paling lambat tiga bulan setelah pengumuman hasil seleksi diumumkan.

      Kriteria utama pengangkatan PPPK paruh waktu

      Aba menjelaskan bahwa terdapat empat kriteria utama yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu, yaitu:

      1. Tercatat dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai tenaga non-ASN.

      2. Pernah mengikuti seleksi PPPK tahap I atau seleksi CPNS 2024 tetapi tidak dinyatakan lolos.

      3. Tidak memperoleh formasi jabatan sesuai kebutuhan instansi.

      4. Pengangkatan bersifat sementara selama masa transisi penataan tenaga non-ASN.

      Syarat PPPK paruh waktu

      Selain itu, terdapat beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi untuk menjadi PPPK paruh waktu, antara lain:

      1. Pelamar harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan, termasuk memiliki ijazah yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang akan dilamar.

      2. Terdaftar dalam database BKN atau memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun pada saat pendaftaran seleksi ASN 2024.

      3. Telah mendaftar dan mengikuti proses seleksi ASN 2024.

      Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian PPPK paruh waktu

      Proses pengangkatan dan pemberhentian PPPK paruh waktu didasarkan pada masa perjanjian kerja yang telah disepakati sebelumnya. Adapun mekanisme pengangkatan sesuai dengan aturan terbaru adalah sebagai berikut:

      1. Pengajuan kebutuhan dilakukan sebagai dasar untuk mengusulkan penerbitan Nomor Induk PPPK paruh waktu kepada BKN.

      2. Masa perjanjian kerja ditetapkan selama satu tahun, yang dituangkan dalam dokumen perjanjian kerja hingga pelamar resmi diangkat menjadi PPPK.

      3. Honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu akan memperoleh Nomor Identitas ASN (NIP) sebagai pegawai resmi, dengan syarat kinerja minimal predikat "baik".

      4. Pengangkatan juga mempertimbangkan ketersediaan anggaran daerah, memberikan kepastian status bagi honorer yang telah mengikuti seleksi CASN.

      Kebutuhan profesi PPPK paruh waktu

      Pada lampiran 3 poin ketiga dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, disebutkan bahwa pengadaan PPPK paruh waktu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pada sejumlah posisi, yaitu:

      1. Guru dan tenaga pendidik.

      2. Tenaga kesehatan.

      3. Tenaga teknis.

      4. Pengelola operasional umum.

      5. Operator layanan operasional.

      6. Pengelola layanan operasional.

      7. Penata layanan operasional.

      Sebagai informasi tambahan, Aba menegaskan bahwa kebijakan PPPK paruh waktu ini bersifat sementara dan merupakan bagian dari masa transisi dalam penataan tenaga non-ASN.

      Melalui kebijakan ini, Kemenpan RB berharap dapat memberikan kepastian bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi, sambil menyesuaikan kebutuhan ASN di berbagai instansi pemerintah.

      Aturan lengkap mengenai hal ini dapat dilihat dengan mengunduh dokumen dalam format PDF berikut linknya: Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025.

      Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
      Editor : Juraidi
      COPYRIGHT © ANTARA 2025

      Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

      • Whatsapp
      • facebook
      • twitter
      • email
      • pinterest

      Berita Terkait

      KemenPAN RB apresiasi Pemkab Langkat mau berbenah soal SAKIP

      KemenPAN RB apresiasi Pemkab Langkat mau berbenah soal SAKIP

      24 Mei 2024 12:02

      Pj Bupati zoom metting bicarakan SAKIB dengan Kemenpan RB

      Pj Bupati zoom metting bicarakan SAKIB dengan Kemenpan RB

      14 Mei 2024 14:44

      Polri diizinkan Kemenpan RB bentuk Ditsiber di delapan Polda

      Polri diizinkan Kemenpan RB bentuk Ditsiber di delapan Polda

      28 Desember 2023 01:02

      Kemenpan RB tetapkan 572.496 formasi ASN tahun 2023

      Kemenpan RB tetapkan 572.496 formasi ASN tahun 2023

      3 Agustus 2023 19:56

      Sumut  targetkan indeks SPBE Kemenpan-RB predikat sangat baik

      Sumut targetkan indeks SPBE Kemenpan-RB predikat sangat baik

      8 Mei 2023 21:53

      Pj.Wali Kota pimpin rapat tindak lanjut rekomendasi atas hasil evaluasi AKIP Kemenpan RB

      Pj.Wali Kota pimpin rapat tindak lanjut rekomendasi atas hasil evaluasi AKIP Kemenpan RB

      3 Mei 2023 13:23

      Kemenpan RB apresiasi Mal Pelayanan Publik di Tebing Tinggi

      Kemenpan RB apresiasi Mal Pelayanan Publik di Tebing Tinggi

      2 Maret 2022 18:51

      TPN Kemenpan RB kunjungi Rudenim Medan

      TPN Kemenpan RB kunjungi Rudenim Medan

      1 Desember 2021 07:14

      Terkini

      • Kodam I/BB gunakan heli percepat penyaluran makanan di Tapanuli Tengah

        Kodam I/BB gunakan heli percepat penyaluran makanan di Tapanuli Tengah

        2 menit lalu

      • Senin ini, harga emas UBS-Galeri24 di Pegadaian kompak stabil

        Senin ini, harga emas UBS-Galeri24 di Pegadaian kompak stabil

        4 menit lalu

      • BMKG prakirakan hujan dominasi sejumlah daerah pada Senin

        BMKG prakirakan hujan dominasi sejumlah daerah pada Senin

        5 menit lalu

      • PLN berhasil operasikan PLTU Nagan Raya penuhi kebutuhan kelistrikan Aceh

        PLN berhasil operasikan PLTU Nagan Raya penuhi kebutuhan kelistrikan Aceh

        9 jam lalu

      • PLN pastikan sistem kelistrikan Aceh pulih, lanjutkan distribusi ke masyarakat

        PLN pastikan sistem kelistrikan Aceh pulih, lanjutkan distribusi ke masyarakat

        9 jam lalu

      Foto

      KPP Pratama Lubuk Pakam Perkuat Pelayanan Prima Berbasis Coretax, Hadirkan Loket Tambahan hingga Layanan Akhir Pekan. 

      KPP Pratama Lubuk Pakam Perkuat Pelayanan Prima Berbasis Coretax, Hadirkan Loket Tambahan hingga Layanan Akhir Pekan. 

      Menyelamatkan lampu untuk peneranggan pascabanjir Bandang

      Menyelamatkan lampu untuk peneranggan pascabanjir Bandang

      Imigrasi TPI Belawan operasikan 3 inovasi layanan publik

      Imigrasi TPI Belawan operasikan 3 inovasi layanan publik

      Pelaksanaan SPPG Polrestabes Medan

      Pelaksanaan SPPG Polrestabes Medan

      Peran PLTGU Belawan untuk kelistrikan Sumatera

      Peran PLTGU Belawan untuk kelistrikan Sumatera

      Terpopuler

      Warga Tapsel diteror Harimau, BKSDA pasang kamera pengintai

      Warga Tapsel diteror Harimau, BKSDA pasang kamera pengintai

      Yon Zipur 11/DW pasang jembatan penghubung antardesa di Deli Serdang

      Yon Zipur 11/DW pasang jembatan penghubung antardesa di Deli Serdang

      Pasca bencana, Harimau Sumatra teror warga Desa Perkebunan Tapsel

      Pasca bencana, Harimau Sumatra teror warga Desa Perkebunan Tapsel

      Klasemen medali SEA Games 2025: Indonesia kokoh di peringkat kedua

      Klasemen medali SEA Games 2025: Indonesia kokoh di peringkat kedua

      Sumut berduka, Wali Kota : Peringatan HUT Tanjungbalai disederhanakan

      Sumut berduka, Wali Kota : Peringatan HUT Tanjungbalai disederhanakan

      Antara News sumut
      sumut.antaranews.com
      Copyright © 2025
      • Mobile Site
      • Top News
      • Terkini
      • RSS
      • Twitter
      • Facebook
      • Berita Sumut
      • Regional
      • Ekonomi Dan Bisnis
      • Hukum Dan Kriminal
      • Olahraga
      • Editorial
      • Peristiwa
      • Ketentuan Penggunaan
      • Tentang Kami
      • Pedoman
      • Kebijakan Privasi
      • BrandA
      • ANTARA Foto
      • Korporat
      • PPID
      • www.antaranews.com
      • Antara Foto
      • IMQ
      • Asianet
      • OANA
      notification icon
      Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com