Padang Lawas (ANTARA) - Kepolisian Polres Padang Lawas memaparkan capaian keberhasilan penanganan kasus terkait pelanggaran hukum selama tahun 2024, diantaranya bidang narkoba mengungkap sebanyak 55 kasus dengan klasifikasi 75 orang tersangka, terdiri dari 54 orang pengedar, dan 21 orang pengguna.
Dalam konferensi pers akhir tahun di Mapolres Palas, Senin, Kapolres Palas AKBP Diari Astetika SIK, menjelaskan idang Satreskrim, Polres Palas berhasil menyelesaikan sebanyak 331 kasus laporan aduan masyarakat terkait gangguan Kamtimbas, dari jumlah total aduan sebanyak 689 laporan.
Sedangkan di Bidang Satlantas, dari 59 kasus kejadian laka lantas, berhasil terselesaikan sebanyak 53 kasus (90 persen)..
"Kasus ini akibat tidak patuhnya masyarakat terkait aturan tertib berlalu lintas yang perlu menjadi atensi bersama, karena pada kasus laka lantas tahun 2024 sebanyak 20 orang meninggal dunia,"papar Kapolres Palas AKBP Diari Astetika.
Kapolres Palas AKBP Diari Astetika SIK mengatakan bahwa kegiatan refleksi akhir tahun 2024 ini, merupakan evaluasi dan koreksi pelaksanaan tugas bagi pihaknya untuk lebih baik ke depan.
"Terimakasih kepada seluruh rekan - rekan di jajaran Polres Palas atas dedikasi pelaksanaan tugas selama ini. Untuk rekan - rekan media, terimakasih juga atas sinergi dan dukungaannya selama ini ke Polres Palas,"tutup Kapolres AKBP Diari Astetika diacara ini.
Konferensi pers refleksi akhir tahun 2024 Polres Palas ini, Wakapolres Palas Kompol Sugianto, S.Pd, Kabag Ops AKP M Husni Yusuf Kasat Reskrim AKP Raden Saleh Harahap SH, Kasat Narkoba Iptu Said Rum Harahap SH, Kasi Humas Iptu Arwansyah Batubara, Kasi Provos Iptu G Harahap, dan para Kapolsek jajaran Polres Palas. (*)