Langkat (ANTARA) - Pesantren An Nur yang berada di Desa Batu Malenggang, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, dihebohkan adanya santri membakar pengurus (pengajar) di ponpes tersebut, diduga dendam karena pelaku selalu di bully.
Pristiwa itu dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Hinai Iptu Sukma Atmaja SH, di Hinai, Rabu.
Sukma Atmaja menyampaikan dimana peristiwa itu terjadi Sabtu (5/10) sekira pukul 03.00 WIB (dini hari) di sebuah Masjid Pondok Pesantren An Nur Desa Batu Melenggang Kecamatan Hinai tepatnya di ruang kamar masjid berukuran lebih kurang 1 x 2 meter.
Dimana korbannya berinisial AAR (19) pengurus pengajar ponpes An Nur warga Desa Batu Melenggang Kecamatan Hinai yang mengalami luka bakar mencapai 80 persen kini dirawat di RSU Adam Malik Medan.
Sedangkan pelakunya berinisial
FAZ (17) yang juga merupakan santri ponpes An Nur.
Kronologis peristiwa itu terjadi saksi
FAZ yang merupakan salah satu santri di ponpes An Nur saat melaksanakan tugas jaga malam melihat seorang tidak dikenal berlari dari dalam masjid (TKP) menuju keluar ke arah perkebunan kelapa sawit milik warga yg berada di sekitar ponpes.
Karena merasa curiga selanjutnya saksi masuk ke masjid An Nur untuk melihat apa yg terjadi berhubung ada orang yg tidak di kenal melarikan diri, kemudian saksi melihat kamar salah satu pengurus/pengajar ponpes yg berada di dalam masjid terbakar dan api sudah membesar.
Selanjutnya saksi mencoba meminta pertolongan kepada santri yang lain dengan cara memberitahukan bahwa telah terjadi kebakaran kemudian saksi bersama santri lainnya masuk ke dalam masjid untuk memadamkan api dengan cara menyiramkan air ke arah kamar yang sedang terbakar tersebut.
Saat sedang berusaha memadamkan api saksi dan santri lainnya mendengar ada suara minta tolong yg berasal dari dalam kamar yang sedang terbakar, kemudian saksi dan santri lainnya mendobrak pintu kamar untuk menolong korban yang masih berada di dalam.
Sehingga korban berhasil di selamatkan namun korban mengalami luka bakar serius di sekujur tubuhnya kemudian korban langsung di bawa ke RS Tanjung Pura untuk pemberian pertolongan dan saat ini korban telah di rujuk ke RSU Adam Malik Medan.
Ternyata dari hasil penyelidikan anggota Sat Reskrim Polres Langkat dan Polsek Hinai dilapangan diperoleh informasi bahwa pelaku ternyata adalah saksi FAZ yang merupakan teman dekat korban yang selama ini kerab di bully oleh korban sehingga menyimpan dendam.
Pelaku di hari sebelumnya sempat meminta tolong kepada adik santri lain untuk membeli BBM jenis pertalite yang kemudian sempat disimpan oleh pelaku beberapa hari sampai akhirnya digunakan untuk membakar korban.
Sebelumnya pelaku berusaha mengelabui petugas/saksi lainnya dengan cara merekayasa cerita untuk menyamarkan tindakannya.
Akibat perbuatan pelaku FAZ penyidik mempersangkakan pelaku dengan pasal 187 KHUPidina, dengan motip dendam, dengan modus menyiramkan BBM jenis pertalite kemudian disulut dengan mancis api.
Santri bakar pengajar pesantren di Langkat, ini penyebabnya
Rabu, 9 Oktober 2024 15:05 WIB 1627