Medan (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara menjamin sebanyak 30.881 pemilih disabilitas bisa mendapatkan akses untuk menggunakan hak suara dengan baik pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Sumut Frendianus Joni Rahma Zebua menyebut bahwa tempat pemungutan suara (TPS) yang akan disediakan mempermudah pemilih disabilitas untuk menggunakan hak pilihnya.
"Enggak ada TPS khusus disabilitas, tapi TPS wajib mengakomodasi dan memudahkan disabilitas untuk menggunakan hak pilihnya," ujar Zebua, di Medan, Rabu.
Meskipun tidak ada TPS khusus disabilitas, Zebua menegaskan bahwa pemilih disabilitas itu akan diakomodasi dengan diberi pendampingan saat menggunakan hak suaranya.
"Jika perlu disabilitas memang didampingi ketika menggunakan hak pilihnya," kata dia.
Pada Pilkada 2024, Zebua mengatakan sebanyak 30.881 pemilih disabilitas tercatat masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) wilayah Sumut.
Dia menjelaskan jumlah tersebut setelah dilakukan pemetaan terhadap pemilih disabilitas di seluruh kabupaten/kota di wilayah ini.
Dia merinci jumlah disabilitas tersebut terdiri dari beberapa kategori, seperti fisik sebanyak 12.824, intelektual 2.385, mental 5.250, sensorik wicara, 5.733, sensorik rungu, 1.565 dan sensorik netra 3.124.
"Jumlah daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada 2024, pemilih disabilitas tidak berubah dengan DPT yang telah kita tetapkan ini," sebut Zebua.
Sebelumnya, KPU Sumut telah menetapkan DPT untuk pemilihan kepala daerah 2024 di wilayah ini sebanyak 10.771.496 pemilih.
Koordinator SDM dan Litbang KPU Sumut Robby Efendy mengatakan jumlah itu tersebut berdasarkan hasil rapat pleno yang ditelah dilaksanakan pekan lalu.
Robby merinci dari total 10.771.496 orang itu, terdiri dari 5.302.681 pemilih laki-laki dan 5.468.815 pemilih perempuan yang tersebar di 33 kabupaten/kota.
"Kami sudah melakukan rekapitulasi DPT tingkat provinsi dari 33 kabupaten/kota se-Sumut. Jumlahnya sebanyak 10.771.496 pemilih," ujar Robby Effendy.
KPU Sumut jamin 30.881 pemilih disabilitas gunakan hak suara pilkada
Rabu, 25 September 2024 15:43 WIB 386