Langkat (ANTARA) - Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy memaparkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Tanjung Pura dalam rapat koordinasi lintas sektor yang berlangsung di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Jakarta Selatan.
Kadis Kominfo Langkat Wahyudiarto, di Stabat, Jumat, menjelaskan kegiatan itu juga dihadiri oleh perwakilan dari berbagai pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia ini, dibuka oleh Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia Dwi Hariyawan S.
Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy menyebutkan bahwa daerahnya memiliki luas wilayah 626.329 hektare dan terdiri atas 23 kecamatan dan 240 desa serta 37 kelurahan dengan jumlah penduduknya mencapai 1.066.711 jiwa atau kepadatan penduduk 170 jiwa per kilometer persegi pada tahun 2023.
Fokus utama dalam presentasi ini adalah RDTR Kawasan Perkotaan Tanjung Pura yang mencakup satu kelurahan dan enam desa yang terdiri dari Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Desa Lalang, Desa Pekubuan, Desa Paya Perupuk, Desa Pematang Tengah, Desa Teluk Bakung, dan Desa Serapuh Asli. Dari keseluruhan wilayah ini, delineasi Kawasan Perkotaan Tanjung Pura hanya mencakup sebagian dengan total luas 1.398,24 hektare.
Faisal Hasrimy menekankan pentingnya penataan ruang yang seimbang antara fungsi lindung dan budi daya. Peta rencana pola ruang di kawasan ini mencakup berbagai zona seperti Zona Perlindungan Setempat (PS), Ruang Terbuka Hijau (RTH), Cagar Budaya (CB), Badan Air (BA), Pertanian (P), Perumahan (R), Sarana Pelayanan Umum (SPU), Campuran (C), Perdagangan dan Jasa (K), Perkantoran (KT), Transportasi (TR), Pertahanan dan Keamanan (HK), Peruntukkan Lainnya (PL), dan Badan Jalan (BJ).
“Tujuan Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Tanjung Pura adalah mewujudkan kawasan ini sebagai kota sejarah, perdagangan, serta pemukiman yang maju, sejahtera, dan berwawasan lingkungan,” ungkap Faisal Hasrimy dalam paparannya.
Paparan RDTR ini menunjukkan komitmen Kabupaten Langkat di bawah kepemimpinan Faisal Hasrimy dalam mendorong pertumbuhan berkelanjutan yang tetap menghormati nilai-nilai sejarah dan lingkungan, sekaligus memastikan kesejahteraan bagi masyarakat Tanjung Pura.
Kegiatan itersebut dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 11 Tahun 2021, yang mengatur tata cara penyusunan, peninjauan kembali, revisi, dan penerbitan persetujuan substansi rencana tata ruang wilayah provinsi, kabupaten/kota.
Serta rencana detail tata ruang. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Direktorat Jenderal Tata Ruang mengundang beberapa kepala daerah untuk memaparkan RDTR daerah mereka, termasuk Pj Bupati Langkat yang membawa usulan penting terkait masa depan Kabupaten Langkat.
Begini Rencana Detail Tata Ruang perkotaan Tanjung Pura, bupati sebut ini
Jumat, 6 September 2024 17:33 WIB 2763