Madina (ANTARA) - Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) wilayah IX melakukan penertiban aktifitas pertambangan emas tanpa izin (ilegal) di Desa Aek Nabara, Kecamatan Batang Natal, Mandailing Natal.
Dalam penertiban itu, tim Polisi Kehutanan KPH IX langsung melakukan pengecekan ke hulu sungai Batang Bangko, Dusun Aek Guo desa setempat. Yang mana pada lokasi tersebut disebut-sebut terdapat kegiatan pertambangan emas tanpa izin menggunakan alat berat jenis eksavator.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah IX, Abdul Saleh Harahap yang dikonfirmasi ANTARA, Kamis (5/9) menyampaikan, dalam operasi itu, petugas tidak menemukan aktifitas pertambangan di wilayah hutan lindung tersebut.
"Ketika tim ke lokasi tidak ada lagi ditemukan aktifitas pertambangan. Dan ternyata alat beratnya sudah keluar dari lokasi," katanya.
Dia menyampaikan, alat berat yang diduga digunakan para pemain tambang tersebut akhirnya di temukan di pinggir jalan Desa Aek Nabara dalam keadaan parkir dan dalam kondisi rusak.
Untuk mengantisipasi kembali adanya aktifitas pertambangan di kawasan hutan lindung di wilayah itu, KPH IX juga memberikan imbauan kepada pemerintah desa. Imbauan dari tim tersebut pun mendapat respon baik dari Kepala Desa Aek Nabara, Syamsir.