Medan (ANTARA) - Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara dihadirkan sebagai saksi dalam kasus pencemaran nama baik institusi Kejaksaan, dengan terdakwa pasangan suami istri (pasutri), yakni Wasu Dewan dan Kaliyani.
Adapun saksi dihadirkan JPU (jaksa penuntut umum) Trian Aditya Ismail untuk dimintai keterangan di persidangan, yakni Jaksa Risnawati Ginting dan Pantun Marojahan Simbolon.
Dalam keterangannya, Jaksa Risnawati menyebutkan perbuatan kedua terdakwa mengunggah video pencemaran nama baik Kejari Medan di media sosial itu membuat institusi Kejaksaan dirugikan dan malu.
"Saya merasa dirugikan atas video itu, banyak teman-teman saya yang berasumsi negatif kepada saya. Nama baik saya tercemar karena seolah-olah saya ini memihak terhadap salah satu pihak. Kemudian, secara institusi Pak Kajari dan Pak Kajati jadi malu," kata Jaksa Risnawati di ruang sidang Cakra V, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (28/8).
Ia mengaku tidak ada menerima gratifikasi dalam bentuk apapun sebagaimana yang dituduhkan para terdakwa dalam unggahan video tersebut.
Tuduhan itu disampaikan para terdakwa lantaran Jaksa dianggap tidak serius dalam menangani perkara tersangka atas nama Citra Dewi yang merupakan Kakak kandung dari terdakwa Wasu.
"Itu Lillahi Taala tidak ada (menerima gratifikasi) dalam menangani perkara Citra Dewi itu. Tidak ada menerima sesuatu dari Citra Dewi. Saya justru mau mendamaikan mereka yang berseteru terkait pencemaran nama baik," tegas Risnawati.
Pada kesempatan itu, Risnawati menjelaskan bahwa para terdakwa mendatangi Kantor Kejari Medan untuk menanyakan tindak lanjut perkara Kakak kandungnya itu.
Kemudian, pihaknya pun melayani kedatangan para terdakwa dan menjelaskan bahwa berkas perkaranya dikembalikan ke penyidik kepolisian untuk melengkapi petunjuk Jaksa yang masih kurang.
Setelah itu, para terdakwa pun mengajak Risnawati foto bersama. Namun, ajakan itu ditolak dan rupanya penolakan itu membuat para terdakwa emosi.
Penolakan ajakan foto bersama itu bukan tanpa alasan, Risnawati menjelaskan bahwa dirinya takut apabila foto bersama tersebut disetujui, malah disalahgunakan oleh para terdakwa.
Sehingga, Kaliyani pun membuat siaran langsung di akun Facebooknya dan mengatakan bahwa Kantor Kejaksaan adalah kantor penipu.
"Para terdakwa ini merekam dan mengatakan Kantor Kejaksaan penipu, sekolahnya di hutan, jadi otaknya seperti binatang. Kejaksaan ini tipu-tipu masyarakat," jelas Risnawati.
Dengan viralnya video, Risnawati pun melaporkannya ke polisi dengan didukung perintah dari pimpinan Kejari Medan dan Persatuan Jaksa Indonesia.
"Atas video viral itu, saya buat laporan ke polisi berdasarkan perintah pimpinan juga," katanya.
Sementara Jaksa Pantun menjelaskan hal yang serupa. Pantun mengatakan, para terdakwa ketika datang ke Kantor Kejari Medan sudah dengan nada bicara yang tinggi.
"Ketika datang sudah dengan nada tinggi (emosi). Saat kami mencoba melayani dengan baik, mereka memaksa mengajak foto, tapi kami tidak mengiyakan (ajakan tersebut). Jujur terhadap video itu saya malu, benar-benar malu," terangnya.
Menurutnya, marah-marahnya para terdakwa di Kantor Kejari Medan dikarenakan penanganan perkara terhadap Citra Dewi terkesan lambat.
"Selesainya (marah-marah itu) mungkin karena suaranya sudah habis, pergi sendiri akhirnya (mereka)," ujar dia.
Setelah mendengarkan keterangan dari kedua saksi, Hakim Ketua Frans Effendi Manurung menunda persidangan dan dilanjutkan pada pekan depan.
“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (4/9), dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan,” ujar Hakim Frans Effendi Manurung.
Jaksa Kejari Medan jadi saksi di sidang dugaan pencemaran nama baik Kejaksaan
Rabu, 28 Agustus 2024 22:33 WIB 9841