Padang Lawas (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Padang Lawas ( Lawas) akan membuka tahapan pendaftaran pasangan calon ( Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas untuk pemilihan kepala daerah ( Pilkada) Kabupaten Padang Lawas tahun 2024 di Kantor KPU Palas, jalan Listrik, Lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun .
Pendaftaran paslon Bupati dan wakil Bupati Palas ini, dikatakan Ketua KPU Palas Indra Alamsyah, dimulai dari hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024, hingga tanggal 29 Agustus 2024 hari Kamis depan.
,"Untuk hari Selasa dan Rabu, jadwal waktu pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Palas dimulai dari pukul 08 : 00 WIB, sampai dengan pukul 16 : 00 WIB. Sedangkan hari Kamis mulai pukul 08 : 00 WIB hingga pukul 23 : 59 WIB,"kata Ketua KPU Palas Indra, Sabtu ( 24/8) sore.
Sedangkan untuk informasi lengkap persyaratan dan tata cara pendaftaran paslon Bupati dan Wakil Bupati Palas pada pilkada tahun 2024 ini, lanjut Indra, bisa menghubungi pihaknya dengan mendatangi langsung panitia pendaftaran paslon Bupati dan wakil Bupati Palas ke kantor KPU Palas.
Atau menghubungi langsung nomor watsaap / Handphone panitia atau pegawai KPU Palas yang membidangi sesuai nama tercantum pada kutipan surat yang tertuang dalam pengumuman KPU Palas nomor : 273/PL.02.2-PU/ 1221/2/2024, tentang pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Padang Lawas tahun 2024, telah beredar luas. Baik di laman informasi instagram resmi kpu.padanglawas. Atas nama Faisal Abidin, Juari, Dedy Pranata dan Rosma Hidayani. (*)