Medan (ANTARA) -
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara mengadili Wem Pratama (34), seorang pria yang didakwa melakukan pembunuhan terhadap ibu kandungnya.
"Kasus pembunuhan ini terjadi pada Senin (1/4) pukul 12.00 WIB, saat terdakwa di depan rumahnya, Jalan Denai, Gang Tuba III, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Medan Denai, Kota Medan," ucap jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan Nurhendayani Nasution di PN Medan, Selasa.
Menurut dia, terdakwa Wem Pratama melihat korban Megawaty yang merupakan ibu kandungnya baru pulang kerja sebagai tenaga sales anti nyamuk.
Begitu sampai di teras rumah, korban langsung masuk ke dalam rumah sambil melontarkan ucapan kepada terdakwa yang membuat terdakwa Wem Pratama menjadi sakit hati.
"Ngapain aja kau di dalam rumah? Tidur dan merokok aja kerjamu di rumah," ujar Nurhendayani menirukan ucapan korban dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan JPU Kejari Medan.
Setelah terdakwa mendengar ucapan itu keluar dari bibir ibu kandungnya sendiri, korban pun berjalan menuju dapur rumah yang diikuti Wem Pratama dari belakang.
Setibanya di dapur, korban berhadap-hadapan dengan terdakwa dan seketika itu terdakwa menumbuk wajah korban berulang kali.
"Hingga korban terjatuh di lantai dapur dengan posisi wajah korban terlentang. Kemudian, terdakwa mengambil satu pisau cutter dan menggorok leher korban hingga meninggal dunia," jelas dia.
JPU juga menyebut, ada sekitar 30 menit terdakwa gelisah setelah memastikan kondisi korban tidak bernyawa lagi, Wem Pratama menyeret korban ke bawah pohon mangga di belakang rumahnya.
"Terdakwa mengambil cangkul di rumah tetangganya yang sedang dibangun. Setelah itu, terdakwa mencangkul tanah untuk mengubur jasad korban," katanya.
Setelah mengubur jasad ibu kandungnya, terdakwa membuat batu nisan dengan menggunakan spidol warna merah bertuliskan OMA MEGAN 2024.
Terdakwa lalu memberitahukan kepada saudara sepupunya bernama M Reza Aditama, bahwa dirinya sudah membunuh ibunya dan mengubur di halaman belakang rumah pada Selasa (2/4) pukul 21.00 WIB.
"Kemudian pada Rabu (3/4) pukul 01.00 WIB, anggota kepolisian Polsek Medan Area datang ke rumah terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa," tutur JPU.
Akibat perbuatannya, pelaku didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana Subs Pasal 338 KUHPidana, papar Nurhendayani.
Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan JPU, Hakim Ketua Khamozaro Waruwu menunda persidangan dan dilanjutkan pada pekan depan.
"Sidang kita tunda dan dilanjutkan Selasa (13/8), dengan agenda pemeriksaan para saksi-saksi," ucap Khamozaro Waruwu.