Medan (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Sumatera Utara menyatakan motif pelaku berinisial WP yang membunuh ibu kandung M di Kecamatan Medan Denai, Medan karena ditegur merokok.
"Tersangka sakit hati ditegur oleh korban karena kuat merokok, padahal tidak memiliki penghasilan," ujar Kepala Polrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun di Medan, Kamis.
Teddy melanjutkan kemudian pada Senin (1/4) memukul korban dengan kedua tangan, lalu pelaku menyayat leher korban dengan memakai pisau cuter. Setelah itu, korban di kubur dengan luas sekirar 30 sentimeter di rumah yang baru dibangun.
"Pada malam hari tersangka menelpon istrinya yang berada di Batam dan mengatakan kalau tersangka telah membunuh ibunya dan selanjutnya istri tersangka mengadu ke keluarga dan akhirnya kakak korban melaporkan ke Polsek Medan Area," jelasnya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan dengan Pasal 340 Junto 338 Kuhpidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
"Barang bukti 1 buah cangkul, 1 pisau carter, baju bercak darah berkas terbakar, potongan karton bertuliskan oma Mega 2024 (nisan), dan 2 buah handphone," ujarnya.
"Untuk kejiwaan sedang diperiksa, nanti kita sampaikan," ucap Kapolrestabes.