Medan (ANTARA) - Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Polisi Aan Suhanan mengingatkan masyarakat yang kendaraan bermotornya disita atau diamankan sebagai barang bukti agar segera mengambil untuk digunakan lagi.
"Silakan masyarakat pemilik kendaraan untuk segera mengambil kendaraan yang disita dengan melengkapi dokumennya," ujar Aan Suhanan saat membuka Rapat Anev Pelayanan dan Kesamsatan 2024 di Medan, Sumatera Utara, Jumat.
Ia mengatakan jika kendaraan tidak diambil hingga batas waktu yang ditetapkan maka kendaraan bermotor tersebut tidak bisa digunakan kembali.
"Karena kalau data sudah dihapuskan, (kendaraan) ini tidak bisa didaftarkan kembali, tidak bisa diregistrasi oleh kepolisian," tutur Aan.
Ia menjelaskan penghapusan data kendaraan bermotor yang menjadi barang bukti itu dilakukan setelah melebihi batas waktu hingga tujuh tahun.
"Apabila waktunya sudah mencukupi tujuh tahun tidak ada yang mengambil, akan kami ajukan untuk dihapuskan," katanya.
Aan Suhanan mengatakan salah satu yang bisa diajukan penghapusan, yakni kendaraan yang rusak berat karena kecelakaan, kendaraan umum diubah menjadi kendaraan pribadi, dan kendaraan yang hilang juga dapat mengajukan blokir.
Pada kesempatan itu, Penjabat Gubernur Sumatera Utara Agus Fatoni mengimbau masyarakat di wilayahnya yang belum membayar pajak kendaraan bermotor segera menyelesaikannya, jangan sampai ada sanksi pemblokiran kendaraan bermotor.
Berbagai kebijakan telah dikeluarkan Pemprov Sumut untuk kemudahan pembayaran pajak kendaraan bermotor, seperti pemutihan dan keringanan denda.
"Oleh karena itu, seluruh masyarakat segera menyelesaikan pembayaran pajak agar kendaraan aman, bisa beroperasi dan data kendaraan semakin baik," kata Agus
Kakorlantas Polri ingatkan pemilik kendaraan disita segera diambil
Jumat, 2 Agustus 2024 23:08 WIB 1398