Selain itu untuk Yudhi dan Sofiah, hal lain yang meringankan vonis, yaitu karena keduanya mengalami sakit. Yudhi mengalami penyakit ginjal dan selama persidangan telah diizinkan untuk melakukan pemeriksaan dan berobat di luar tahanan dengan pengawalan petugas rutan dan petugas keamanan dari Kejaksaan Agung.
"Sementara Sofiah menderita sakit auto imun dan memerlukan perawatan secara khusus serta berkelanjutan sebagaimana dalam rekam medik dan keterangan dokter spesialis di depan persidangan perkara," ucap Hakim menambahkan.
Sebelumnya, Yudhi dituntut pidana penjara selama empat tahun, sedangkan Sofiah dan Tony dituntut pidana lima tahun penjara.
Ketiganya juga dituntut agar dikenakan pidana denda masing-masing senilai Rp1 miliar subsider enam bulan pidana kurungan.
Adapun dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ, ketiga terdakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) periode 2016—2020 Djoko Dwijono, yang juga sudah divonis penjara selama tiga tahun serta denda Rp250 juta.
Akibat perbuatan korupsi tersebut, keempatnya telah merugikan keuangan negara senilai Rp510,08 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tiga terdakwa kasus korupsi proyek Tol MBZ divonis 3-4 tahun penjara