Jakarta (ANTARA) - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan bahwa berkas perkara kasus pornografi anak dengan satu orang tersangka, Bagas Arista Herlyanto (BAH), telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Erdi, dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Minggu, menjelaskan, kasus pornografi anak tersebut diduga dilakukan oleh pemilik, pengguna, dan/atau penguasa akun email darksidexxx@gmail.com dan bagasbagasxxxx@gmail.com; alias pemilik, pengguna, dan/atau penguasa nomor telepon +628135932xxxx.
“Berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/A/9/V/2024/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI, tanggal 22 Mei 2024, penyidikan perkara dugaan tindak pidana pornografi anak oleh pemilik dan/atau pengguna dan/atau penguasa akun email darksidexxx@gmail.com dan bagasbagasxxxx@gmail.com alias pemilik dan/atau pengguna dan/atau penguasa nomor handphone +628135932xxxx, sebagaimana telah diterimanya surat P21 dari JPU dengan satu orang tersangka pada tanggal 16 Juli 2024,” kata dia.
Lebih lanjut, Erdi menuturkan bahwa BAH membuat konten pornografi anak sejak September 2022 hingga Juni 2023. Konten tersebut diunggah pada email darksidexxx@gmail.com, lalu disimpan pada gawai dan laptop miliknya.
Polisi sebut berkas perkara kasus pornografi anak dinyatakan lengkap
Minggu, 21 Juli 2024 15:02 WIB 1331