Simalungun (ANTARA) - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun menangkap seorang pemuda yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Sibuntuon, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun.
Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldy Pane, Jumat (7/6), menyebut, tersangka inisial RFS (31) ditangkap pada 5 Juni 2024 menindaklanjuti informasi masyarakat.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa empat paket plastik transparan berisi sabu-sabu dengan berat bruto 1,60 gram, ganja dengan berat bruto 4, 64 gram, uang sejumlah Rp150.000, dan satu unit handphone.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui barang bukti sabu dan ganja dibeli dari seorang teman yang dikenal dengan nama Doi, warga Kota Pematang Siantar.
Pihak Satuan Narkoba Polres Simalungun kemudian melakukan pengembangan untuk mencari Doi, namun hingga kini belum ditemukan.