"Motif tersangka untuk mendapatkan keuntungan. Satu botol besar dijual dengan harga Rp45 ribu. Keuntungan per bulan berkisar antara Rp3 juta hingga Rp4 juta," katanya.
Sementara itu, Kepala Satresnarkoba Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Aditya Permana menambahkan pabrik minuman keras ilegal tersebut sudah beroperasi selama 1,5 tahun.
Bangunan yang dipergunakan tersangka untuk memproduksi minuman keras ilegal disewa dari warga setempat. Tersangka mengelabui warga dengan mengatakan bahwa pabrik tersebut memproduksi permen.
"Pada saat menyewa bangunan itu, izinnya untuk pabrik pembuatan permen sehingga tetangga di kanan kiri tidak mengetahui bahwa pelaku memproduksi minuman keras ilegal," katanya.
Baca juga: Polda Sumut musnahkan 150,02 kilogram sabu-sabu, Kapolda langsung turun tangan
Sejumlah barang bukti yang disita dari kasus tersebut, antara lain puluhan liter minuman keras, ratusan botol kosong, puluhan drum yang dipergunakan untuk memproduksi minuman keras, alat untuk memasak, alat ukur kadar alkohol, dan dua unit pompa air.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP atau Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 140 juncto Pasal 86 ayat (2) UU Nomor 18/2012 tentang Pangan.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal mencapai Rp10 miliar.
Polisi bongkar pabrik minuman keras ilegal, segini ancaman kurungan terhadap tersangka
Kamis, 6 Juni 2024 17:18 WIB 1550