Beras tersebut ditujukan untuk bantuan pangan, beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dan cadangan pemerintah di Sumut.
Pada Selasa (14/5), Perum Bulog Sumut berkunjung ke Kantor Bea Cukai Belawan, Medan, untuk membahas hal-hal mengenai perizinan impor beras.
Dikutip dari laman resminya, Bea Cukai menegaskan bahwa beras termasuk komoditas yang dibatasi impornya sehingga memerlukan perizinan dari beberapa instansi terkait.
Dalam proses perizinan baik impor maupun ekspor, sistem layanan kepabeanan (CEISA) sudah terintegrasi dengan sistem Lembaga Nasional Single Window (LNSW) yang terhubung pula dengan basis data perizinan dari setiap instansi penerbit aturan atas barang yang dilarang maupun dibatasi ekspor impornya.
"Jadi, sepanjang persyaratan perizinan dari masing-masing instansi penerbit aturan telah terbit dan masuk dalam sistem LNSW, maka proses kepabeanan pun akan cepat dan segera memberikan respons," tutur Kasbudit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bulog Sumut eratkan koordinasi dengan Bea Cukai terkait beras impor