Langkat (ANTARA) - Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy berkomitmen mendukung kebijakan Pemerintah Pusat terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke- 13 melalui PP Nomor 14/2024 yang telah ditandatangani Presiden RI Joko Widodo 13 Maret 2024 lalu.
Hal itu ia sampaikan di Stabat, Selasa (19/3) sekaligus menyampaikan akan mengikuti instruksi sesuai dengan PP tersebut.
Faisal menjelaskan terkait THR dan Gaji 13, saya berkomitmen mendukung Peraturan Pemerintah tersebut dengan membayarkan sesuai dengan tanggal dan jumlah yang diatur di dalamnya.
Bagi pemerintah daerah yang belum menyediakan atau belum mencukupi alokasi anggaran untuk pembayaran THR dan gaji 13 dalam APBD 2024, maka pemda diminta segera menyediakan dengan mengoptimalkan belanja pegawai atau pergeseran anggaran melalui perubahan APBD sehingga tetap dapat dianggarkan dalam perda yang mengatur perubahan APBD 2024.
Sementara itu berdasarkan PP Nomor 14/2024, penerima THR dan gaji 13 antara lain terdiri dari PNS dan CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, serta staf khusus di lingkungan kementerian dan lembaga.
Adapun komponen THR dan gaji ke-13 bagi pegawai ASN terdiri dari gaji pokok serta tunjangan yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.
Faisal Hasrimy juga menyampaikan harapannya terhadap ASN Kabupaten Langkat dengan dikeluarkan THR dan gaji 13 ini, bisa menjadikan semangat dalam meningkatkan kinerja ASN tersebut.