Medan (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada terdakwa Muhammad Raja Rabasanjhani yang menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat dua kilogram.
"Selain itu, terdakwa juga dikenakan pidana denda Rp1miliar dan jika tidak dibayar maka diganti dengan 10 bulan penjara," ujar Hakim Ketua Sulhanuddin saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Muhammad Raja Rabasanjhani terbukti dan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa Muhammad Raja Rabasanjhani secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara jual beli sabu-sabu dengan berat dua kilogram.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya dalam pemberantasan narkoba," ucapnya.
Hal yang meringankan, lanjut Sulhanuddin, terdakwa menyesali perbuatannya menjadi perantara sabu-sabu tersebut.
Sementara untuk barang bukti berupa sabu-sabu seberat dua kilogram, telepon seluler dan barang lainnya dirampas negara untuk dimusnahkan.
Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa, penasihat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk pikir-pikir, menerima atau banding atas putusan tersebut.
Vonis majelis hakim ini lebih berat dari tuntutan JPU Kejati Sumut Fransiska Penggabaean yang menuntut terdakwa Muhammad Raja Rabasanjhani dihukum selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara.
Dalam dakwaan terungkap, terdakwa pada Sabtu, 7 Oktober 2023 di X-Ray I Terminal Bandar Udara Internasional Kualanmu International membawa tas berisikan sabu-sabu seberat dua kilogram.
Terdakwa ketika itu menghubungi Pon untuk mengirim foto boarding pass atau tiket pesawat untuk terbang ke Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Kemudian personel Ditresnarkoba Polda Sumut yang bertugas di bandara, sebelumnya mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan terhadap terdakwa dari Aceh ke Kendari, Sulawesi Tenggara.
Hakim PN Medan vonis 20 tahun penjara kurir dua kilogram sabu-sabu
Selasa, 27 Februari 2024 21:59 WIB 2157