Medan (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara menjatuhkan vonis 19 tahun penjara kepada terdakwa Anwar, warga Kabupaten Pidie, Aceh, dalam perkara menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.988 gram.
"Selain itu, terdakwa dikenai denda Rp2 miliar subsider enam bulan penjara," ujar Hakim Ketua Nurmiati di Pengadilan Negeri Medan, Selasa.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti dan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba," ucap Nurmiati.
Sementara itu, dia mengatakan hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan tidak pernah dihukum.
Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan masa berfikir selama 7 hari kepada terdakwa, penasihat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum untuk menerima atau banding terhadap putusan tersebut.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Sumut Sri Delyanti selama 20 tahun penjara denda Rp2 miliar subsider satu tahun.
Dalam dakwaan terungkap, bermula pada 29 September 2023, petugas Kepolisian Daerah (Polda) Sumut mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya ada yang membawa sabu dengan menggunakan transportasi udara dari Bandar Udara Kualanamu Internasional, Deli Serdang, Sumut.
Sri Delyanti melanjutkan pada Jumat 29 September 2023, petugas melihat terdakwa di pemeriksaan tiket. Kemudian tim melakukan penggeledahan yang menemukan tujuh bungkus sabu-sabu seberat 1.988 gram.
"Saat dilakukan interogasi, terdakwa mengaku milik Fahmi (dalam penyelidikan) yang akan diantar ke Lombok, Nusa Tenggara Barat," tuturnya.
Sri Delyanti mengatakan terdakwa akan mendapatkan Rp20 juta jika sudah mengantarkan barang bukti itu ke Lombok.
Hakim PN Medan vonis 19 tahun penjara kepada kurir 1.988 gram sabu
Selasa, 23 Januari 2024 22:26 WIB 3629