Simalungun (ANTARA) - Hasil pemetaan, ada delapan desa di Kabupaten Simalungun masuk kategori zona merah atau bahaya narkoba dan tidak satu pun masuk kategori bebas narkoba atau aman.
"Cukup memprihatinkan," ujar Kepala BNN Kabupaten Simalungun AKBP Suhana Sinaga SKom MSi, Rabu (27/12), di sekretariat kantor di Pematang Raya.
Delapan desa itu, Purbasari Kecamatan Tapian Dolok, Tanjung Pasir (Tanah Jawa), Saribu Dolok (Silimakuta), Pematang Simalungun (Siantar), Bandar Saribu (Pematang Silimakuta), Purba Ganda (Pematang Bandar), Gunung Bayu (Bosar Maligas) dan Bah Joga (Jawa Maraja Bah Jambi).
Diketahui, desa dan kelurahan yang berada di 32 kecamatan wilayah Kabupaten Simalungun mencapai 413.
Sedangkan terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, sesuai delapan indikator utama dan lima indikator pendukung, kawasan desa/kelurahan disebut kategori bahaya, waspada, siaga dan aman.
BNN Kabupaten Simalungun kata AKBP Suhana Sinaga, kurun tahun 2023, telah melakukan berbagai program dan upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN).
Di antaranya, melakukan upaya penindakan, rehabilitasi dan sosialisasi serta pembentukan relawan anti narkoba, relawan P4GN, membentuk ketahanan keluarga, pemberdayaan peran serta masyarakat, advokasi dan edukasi.
Anggaran BNN Kabupaten Simalungun untuk melaksanakan program dan kegiatan sesuai program Nasional pada tahun 2023 sebesar Rp1.820.557.000. Realisasi mencapai 99,73 persen atau Rp1.815.698.900.
Banyak juga kegiatan yang anggarannya tidak masuk dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) bekerjasama dengan pemangku kepentingan, lembaga, organisasi.
Kesempatan ini, AKBP Suhana Sinaga mengajak masyarakat untuk memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, menjaga keluarga dengan membentengi diri dari pengaruh narkoba.