Medan (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika berupa 3.204 gram narkotika jenis sabu-sabu.
"Dari barang bukti sabu-sabu tersebut ada dua tersangka yang ditangkap di kawasan Kabupaten Deli Serdang," ujar Kepala Bidang Berantas BNN Provinsi Sumatera Utara AKBP Denny Situmorong di Kantor BNNP Sumut, Deli Serdang, Jumat.
Tersangka itu yakni perempuan berinisial N (41) dan pria SA (58) yang keduanya merupakan warga Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
"Sebelumnya, kami mendapatkan informasi adanya pengiriman paket berisikan narkotika jenis sabu-sabu dari Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang," tutur Denny.
Kemudian, ia mengatakan berdasarkan informasi tersebut Tim Bidang Pemberantasan BNNP Sumut melakukan koordinasi dengan Bea Cukai Kualanamu untuk memeriksa paket tersebut.
"Paket dengan tujuan Kota Palu, Sulawesi Tengah itu berisikan sabu-sabu yang dimasukkan dalam tumpukan roti kering dengan berat total 3.204 gram," ucap Denny.
Selanjutnya, kata Denny tim melakukan penyidikan pada 28 November 2023 yang menangkap N dan SA di lokasi yang berbeda.
BNN Provinsi Sumut musnahkan tiga kilogram sabu-sabu
Jumat, 15 Desember 2023 15:31 WIB 7565