"Dinas dan asosiasi pedagang pasar, kan, memiliki anggota. Jadi kami menambah jaringan melalui itu termasuk memaksimalkan peran Boss Food (supermarket milil Bulog-red)," kata Arif.
Oleh sebab itu, Arif menegaskan, Bulog Sumut terus membuka peluang bagi siapa saja baik individu, kedai maupun pihak seperti koperasi untuk menjadi RPK.
Berdasarkan laman Bulog, syarat untuk menjadi RPK yaitu memiliki lahan atau tempat untuk berjualan, mengisi formulir pendaftaran, menyerahkan fotokopi KTP, fotokopi NIB dan NPWP serta melakukan pembelian produk.
"Untuk RPK, tidak ada target penjualan beras SPHP. Hanya saja mereka maksimal hanya dapat membeli dua ton beras SPHP per minggu. Kami mengimbau jangan menjual beras SPHP di atas harga eceran tertinggi (HET) beras medium yakni Rp11.500 per kilogram kepada masyarakat," tutur Arif.