Medan (ANTARA) - Polres Langkat, Sumatera Utara, memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 22,7 kilogram dan ganja 13,1 kilogram dari hasil penindakan September-November 2023.
"Barang bukti sabu-sabu dan ganja yang dimusnahkan itu milik 10 tersangka dari tujuh kasus hasil pengungkapan tindak pidana peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Langkat," kata Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang dalam keterangan di Medan, Kamis.
Ia melanjutkan barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari Provinsi Aceh yang akan didistribusikan di Kabupaten Langkat.
"Polres Langkat terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Langkat karena narkoba merupakan musuh bersama," kata Faisal.
Kapolres bilang, pemusnahan barang bukti ini dapat menyelamatkan ribuan masyarakat setempat dengan asumsi satu gram narkoba itu dipakai untuk empat orang.
Sebelumnya, Polda Sumut dan jajaran terus berupaya memberantas peredaran narkoba dengan menggelar razia gabungan di wilayah perbatasan dengan Aceh, Riau hingga Sumbar.
"Di semua pintu masuk perbatasan wilayah Sumut kita tingkatkan dengan rutin menggelar razia memeriksa kendaraan yang melintas," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Kabid Humas mengatakan pelabuhan maupun bandara diperketat pengawasannya untuk mengantisipasi masuknya narkoba.