Medan (ANTARA) - Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, mengadili terdakwa Doddi Sanjaya alias Dodi warga Medan dalam perkara menjadi pengedar narkotika jenis sabu seberat 10 gram.
Dalam persidangan yang digelar di Medan, Rabu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan Daniel Surya Partogi menghadirkan petugas Polres Pelabuhan Belawan.
"Penangkapan terdakwa merupakan pengembangan dari penangkapan terdakwa Zulham," ujar saksi Aris Sinaga di hadapan majelis hakim diketuai As'Ad Rahim di Pengadilan Negeri Medan, Rabu.
Ia mengatakan pemberian sabu kepada Zulham itu dengan sistem dijual kembali untuk bagi hasil.
"Jadi, Zulham diberikan upah Rp100 ribu per gram serta barang bukti yang didapatkan berupa 10 gram sabu, mobil dari hasil jual sabu, dan sejumlah uang," tutur Aris.
PN Medan mengadili pengedar sabu
Rabu, 22 November 2023 21:00 WIB 1646