Pj Gubernur: Pemprov Sumut diskusikan UMP 2024 dengan pengusaha-buruh
Kamis, 16 November 2023 17:45 WIB 5350
Menurutnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang baru dikeluarkan itu menjadi pedoman untuk membahas Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.
"Iya, emang enggak bisa lari dari situ, itu aturan yang harus dipegang. Artinya PP itu menjadi pedoman kita," kata Abdul Haris.
Abdul Haris mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pemangku kebijakan terkait untuk membahas kenaikan UMP 2024 tersebut.
"Segara, mungkin luas kami sudah ada pembahasan dengan Dewan Pengupahan untuk mengambil kesepakatan masing-masing. Habis itu, sebelum tanggal 21 sudah diterapkan oleh Pj Gubernur Sumut," sebutnya.
Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023.
"Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023 dan sudah ada penetapan UMP," kata Ida Fauziyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin.