Medan (ANTARA) - Pemimpin Wilayah Perum Bulog Kanwil Sumut Arif Mandu mengatakan, Perum Bulog idealnya diberikan kuota impor gula konsumsi untuk membantu memenuhi stok dan mengendalikan harga gula konsumsi nasional.
"Kami berharap Perum Bulog pusat mendapatkan penugasan impor dari pemerintah. Stok gula harus segera dicukupi karena menyangkut persiapan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024," ujar Arif kepada ANTARA di Medan, Rabu.
Menurut dia, jika diizinkan mengimpor gula, Bulog dapat segera melaksanakan tugas tersebut.
Hal itu berbeda bila dibandingkan dengan pemilik kuota impor dari sektor swasta, di mana mereka mempertimbangkan untung dan rugi sehingga prosesnya membutuhkan waktu.
Apalagi saat ini harga gula internasional tengah tinggi karena beberapa negara seperti India menutup arus ekspor gulanya.
"Pihak swasta sepertinya berpikir kalau membeli dari luar negeri akan rugi jadi mereka sulit melakukan impor," kata Arif.
Padahal, dia melanjutkan, kebutuhan akan gula konsumsi di dalam negeri mendesak untuk dipenuhi menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Selain itu, proses impor pun memerlukan waktu yang panjang.
"Kalau mendatangkan gula dari Australia, misalnya, bisa dua mingguan baru tiba di Indonesia. Dari Brazil mungkin dua bulan sampai. Jadi satu-satunya jalan adalah pemerintah menugaskan Bulog untuk impor," tutur Arif.
Di Sumut, Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencatat harga rata-rata gula konsumsi di tingkat pedagang eceran pada Rabu (15/11) mencapai Rp15.910 per kilogram.
Pada seminggu terakhir, harga rata-rata gula konsumsi di Sumut berada di rentang Rp15.720-Rp15.910 per kilogram.
Demi menurunkan harga gula dalam negeri, Badan Pangan Nasional meminta para importir gula menggunakan kuota impor mereka supaya stok gula bertambah.
Untuk itu, mulai Kamis (9/11), pemerintah melalui Badan Pangan Nasional resmi memberlakukan relaksasi harga gula konsumsi di tingkat konsumen dari Rp14.500 per kilogram menjadi Rp16.000 per kilogram atau Rp17.000 per kilogram khusus di wilayah Maluku, Papua, dan daerah tertinggal, terluar, terpencil dan pedalaman.
Adapun Rp14.500 per kilogram tersebut adalah harga acuan penjualan di konsumen yang diatur dalam Peraturan Bapanas Nomor 17 tahun 2023.