Jakarta (ANTARA) - Psikolog klinis Widya Sintia Sari, M.Psi memberi kiat awal membantu individu agar lepas dari judi daring (online), yakni dimulai dengan menariknya dari lingkungan yang menyebabkan orang tersebut memutuskan berjudi.
"Jadi, awalnya kita harus tarik dulu dia dari lingkungan yang bikin dia seperti itu," ujar dia di Jakarta, Senin.
Widya lalu mengatakan, orang terdekat bisa menawarkan bantuan sederhana, semisal menemui psikolog untuk berkonsultasi masalah yang dia hadapi.
"Kita tawarkan sesederhana mungkin, bantuan sesederhana mungkin. 'Ayo kita ketemu dengan orang yang bisa bantu kamu'. Mungkin untuk konsultasi masalah, yang membuat dia lari ke sana (judi daring)," kata dia.
Dia mengakui setiap orang memiliki kebutuhannya masing-masing dan adakalanya mendesak. Solusi untuk memenuhi kebutuhan itulah yang menjadi pilihan.
Namun terkadang, sambung dia, ada individu yang memilih cara-cara impulsif tanpa berpikir panjang. Salah satunya judi daring.
"Apalagi memang ada godaannya, nanti menang. Katanya kan, kalau mencoba di awal-awal nanti dimenangkan. Habis itu, baru habis-habisan," kata Widya yang berpraktik di Rumah Sakit (RS) Fatmawati, Jakarta Selatan.
Menurut dia, ini terkait dengan cara seseorang mengendalikan dorongannya, yakni menunda pemenuhan kebutuhan atau menunda keinginan.
"Ketika kendali diri itu buruk, itu akan sangat mudah untuk jatuh ke hal-hal yang sifatnya impulsif. Keputusan-keputusan yang sifatnya impulsif, yang tidak punya dasar berpikir yang panjang sebelumnya," katanya.
Menurut Widya, di lain pihak, perlu ada tindakan tegas dari pemerintah demi memutus akses masyarakat terhadap judi daring.
"Memang perlu ada enforcement di sana. Entah perlu ada orang yang memang harus memutus akses terhadap judi online," ujar dia.
Sementara itu, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah menambah personel untuk menjaga sistem yang dimiliki kementerian dalam pemberantasan judi online tetap berjalan optimal.
Kemkomdigi juga mendukung langkah penegak hukum yang saat ini sedang berupaya memberantas judi online di Indonesia hingga ke akarnya.
Sejak 20 Oktober hingga 13 November 2024, Kementerian Komdigi telah memutus sebanyak 283.230 konten judi online dengan rincian 261.881 konten di antaranya disebar melalui situs dan IP.
Kemudian 11.792 menggunakan platform Meta, 5.963 berupa file sharing, 2.332 Google/YouTube, 1.153 akun X (dulu Instagram), 70 akun Telegram, 38 akun TikTok dan 1 Appstore.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Begini kiat awal untuk bantu individu lepas dari judi online