Kejati Sumut hentikan empat perkara karena ada perdamaian
Rabu, 8 November 2023 14:56 WIB 1702
Menurut Yos perkara yang setuju dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif dan berpedoman pada peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020.
"Yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka di bawah Rp2,5 juta, ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara," ucapnya.
Dengan adanya perdamaian ini, kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini telah membuka ruang yang sah bagi masyarakat untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula sehingga tercipta harmoni.
"Saling memaafkan antara tersangka dengan korban juga membuka sekat dendam yang tersimpan terutama saat berdamai ada jabat tangan erat sebagai pertanda bagi tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi di kemudian hari," tuturnya.