Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menghentikan penuntutan empat perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Kejari Deli Serdang, Kejari Simalungun dan Kejari Langkat dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) karena adanya perdamaian.
"Penghentian penuntutan empat perkara itu setelah Aspidum Kejati Sumut Luhur Istighfar bersama jajaran melakukan ekspose perkara yang diterima Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya Jampidum Agus Sahat Sape Tua Lumban Gaol, Selasa (7/11)," ujar Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Rabu.
Ia mengatakan, perkara yang disetujui dari Kejari Belawan dengan nama tersangka Yudi Karsianus Siregar alias Yudi melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHPidana.
Kemudian kata Yos Kejari Deli Serdang dengan tersangka M. Samin Nasution bin Ma’ Aris melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Selain itu, dia mengatakan, dari Kejari Simalungun dengan tersangka Surti Sitorus melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.
"Kemudian dari Kejari Langkat dengan tersangka M. Ikhsan Lubis yang melanggar melanggar Pasal 111 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juncto Pasal 55 KUHPidana," tuturnya.
Kejati Sumut hentikan empat perkara karena ada perdamaian
Rabu, 8 November 2023 14:56 WIB 1699