Medan (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis selama delapan tahun penjara kepada terdakwa Zikry Robby dalam perkara menjual narkotika jenis sabu seberat 5,27 gram.
"Selain itu, terdakwa dikenakan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara," ujar Hakim Ketua Dahlia Panjaitan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumut, Kamis.
Dari fakta persidangan, majelis hakim meyakini terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Inti pasal itu, kata Dahlia, yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya lebih dari lima gram yaitu 5,27 gram.
"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya," ujarnya.
Hakim PN Medan vonis 8 tahun penjara kepada penjual 5,27 gram sabu
Kamis, 2 November 2023 21:07 WIB 4709