Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara(Sumut) menghentikan penuntutan perkara tindak pidana pencurian kelapa sawit dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungung dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
"Sebelumnya, Plh Wakajati I Made Sudarmawan dan jajaran melakukan ekspose perkara kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Dr. Fadil Zumhana yang diwakili Plh Direktur TP Oharda Agnes Triani secara virtual, Selasa (31/10)," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A. Tarigan di Medan, Rabu.
Ia mengatakan perkara yang disetujui dari Kejari Simalungun itu yakni dengan tersangka Budi Rajagukguk yang melanggar Kesatu Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 374 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Kronologinya, tersangka mengambil kelapa sawit tanpa izin sebanyak 15 tandan di Kebun Mayang PTPN IV," kata Yos.
Kemudian, tersangka membawa kelapa sawit tersebut melewati sungai yang berdekatan dengan perkampungan. Tapi, Yos mengatakan pencurian itu digagalkan oleh petugas pengamanan kebun.
Kejati Sumut hentikan perkara pencurian kelapa sawit dengan RJ
Rabu, 1 November 2023 11:53 WIB 1808