Medan (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara (Taput) Sumatera Utara berhasil membongkar dan menangkap dua orang sindikat pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah setempat.
Kedua sindikat itu, yakni AS (26) warga Desa Parbubu I, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Taput dan MFL (29) warga Kelurahan Hutatoruan I, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Taput.
"Kedua tersangka ditangkap petugas, Selasa, (24/10) dari tempat berbeda," kata Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Johanson Sianturi, melalui Kasat Reskrim AKP Delianto Habeahan, Kamis.
Delianto menyebutkan tersangka AS ditangkap tim opsnal di tempat lokasi biliyard di dekat rumahnya.
Sedangkan tersangka MFL diringkus personel dari rumahnya sendiri.
"Hasil interogasi kedua tersangka, mereka merupakan sindikat spesialis curanmor. Dimana dalam sindikat itu mereka berjumlah tiga orang," ucapnya.
Ia mengatakan yang berhasil di tangkap personel masih dua orang, sedangkan satu orang lagi bernama Josua Simatupang masih dalam pengejaran.
Penangkapan kedua tersangka bermula atas laporan korban Khodijah Hasibuan (23) warga Desa Huta Lombang, Kecamatan Lubuk Barumum, Kabupaten Padang lawas.
"Khodijah melaporkan peristiwa pencurian sepeda motor jenis Honda Beat BK 2541 AKG ke Polres Taput, tanggal 19 Oktober 2023, saat parkir di depan rumah temannya di Desa Siraja Hutagalung, Kecamatan Siatas Barita, Kabupaten Taput," katanya.
Kasat Reskrim menjelaskan hanya dalam waktu lima menit sepeda motor milik korban Khodijah, hilang digondol sindikat curanmor.
Kemudian, laporan korban Siti Bonur Meluana Sinaga (39) warga Desa Silait Lait, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Taput.
"Siti Bonur, juga jadi korban pencurian sepeda motor jenis Honda Beat BB 3179 BI saat parkir di depan rumahnya," katanya.
Delianto menambahkan setelah dilakukan penyelidikan lalu tim opsnal mengidentifikasi pelaku dan akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka tersebut. Saat diperiksa kedua tersangka mengakui bahwa merekalah pelaku pencurian tersebut.
Komplotan mereka saat beraksi selalu tiga orang. Sepeda motor hasil curian sudah dijual kepada JS warga Sibolga Julu, Kota Sibolga. Setelah mengambil keterangan kedua tersangka itu, lalu tim mengejar pembelinya ke Sibolga Julu.
"Pembeli sempat melarikan diri, namun kedua sepeda motor tersebut masih tersimpan di gudang di belakang rumahnya dan petugas menyita untuk barang bukti," ucapnya.
Kasat Reskrim mengatakan kedua tersangka juga mengakui sudah berulang-ulang melakukan pencurian selama satu tahun terakhir.
Hal ini akan menjadi bahan pengembangan untuk mengetahui dimana saja mereka melakukan pencurian.
"Barang bukti yang berhasil disita kepolisian ada dua unit sepeda motor jenis Honda Beat BK 2541 AKG dan BB 3179 BI," kata Deianto.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Tapanuli Utara tangkap sindikat pelaku curanmor
Polres Tapanuli Utara tangkap sindikat pelaku curanmor
Kamis, 26 Oktober 2023 19:07 WIB 2571