Sementara bagi UMKM yang omzetnya berkisar Rp500 juta-Rp 4,8 miliar per tahun, wajib melunasi PPh final sebesar 0,5 persen.
Pemerintah pun mengimbau pelaku usaha UMKM untuk melegalkan usaha dengan membuat Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB dinilai dapat memudahkan perizinan-perizinan dan berpotensi mendongkrak penjualan.
Pada sejumlah aplikasi lokapasar atau "e-commerce", syarat untuk mendapatkan label toko resmi adalah dengan memiliki NIB.
NIB kini menjadi perizinan tunggal atau satu-satunya legalitas usaha di Indonesia. Para pelaku UMKM tidak lagi perlu untuk mendaftar legalitas seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Keterangan Usaha (SKU), Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) serta surat perizinan lain seperti sebelumnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Diskop UKM Perindag Medan tekankan pentingnya UMKM sadar pajak