Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tujuh tahun penjara kepada M Irfan (25), warga Kecamatan Medan Johor, Medan dalam perkara menjual narkotika jenis ganja seberat 10 gram.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana tujuh tahun penjara denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara," ujar JPU Rahmi Shafrina di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Rabu.
Ia mengatakan, berdasarkan fakta persidangan bahwa terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dakwaan pertama.
Inti pasal itu, kata Rahmi, yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa enam paket ganja dengan berat 10 gram.
JPU tuntut tujuh tahun penjara penjual 10 gram ganja
Rabu, 25 Oktober 2023 18:39 WIB 1344