Medan (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada terdakwa Fidral Andry alias David (39) dalam perkara menjual narkotika jenis sabu-sabu seberat 11,72 gram.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fidral Andry alias David selama sembilan tahun denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara," ujar Hakim Ketua Donald Panggabean dalam sidang di PN Medan, Rabu.
Dari fakta persidangan, majelis hakim meyakini terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Inti pasal itu, kata Donald, yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya lebih dari lima gram.
"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan dan menyesali perbuatannya," ujarnya.
Hakim PN Medan vonis penjual sabu-sabu sembilan tahun penjara
Rabu, 25 Oktober 2023 18:21 WIB 906