KPK gelar sosialisasi program pengendalian gratifikasi di Pemkot Pematang Siantar
Rabu, 25 Oktober 2023 13:06 WIB 1338
Disebutkan, Pemkot Pematang Siantar telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar.
Berdasarkan peraturan tersebut, seluruh pejabat dan pegawai Pemkot Pematang Siantar tidak diperbolehkan memberi atau menerima hadiah, atau pemberian kepada siapapun, atau dari siapapun, yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaan.
Materi sosialisasi dan bimbingan teknis gratifikasi disampai tim dari KPK, Anna Devi Tamala (Analis Pemberantasan Tipikor Ahli Madya), Lela Luana (Analis Pemberantasan Tipikor Ahli Pertama), Maria Danastri (Analis Pemberantasan Tipikor Ahli Pertama), dan Prawitra Kusumastuti (Analis Pemberantasan Tipikor Ahli Pertama).