Medan (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I Sumatera Utara kembali melakukan penertiban terhadap aset milik PT KAI. Kali ini aset yang ditertibkan berupa Rumah Perusahaan yang berada di jalan Sutomo No.7 (DW 109) Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, serta 6 kios yang berada di area lahan rumah perusahaan tersebut, pada Sabtu (21/10).
Penertiban dengan tindakan pengosongan rumah ini dilakukan PT KAI Divre I Sumatera Utara berdasarkan adanya tindakan penyerobotan aset Rumah Perusahaan milik KAI oleh perorangan yang digunakan untuk tempat tinggal dan usaha tanpa melakukan perjanjian kontrak dengan PT KAI.
Adapun aset berupa Rumah Perusahaan yang ditertibkan memiliki luas tanah 1.280 m2, luas bangunan 250 m2 dan alas hak Groundkaart No. IJ.1.3.5.e.
Sebelum dilakukan penertiban aset, PT KAI Divre I telah melakukan upaya persuasif kepada penghuni agar segera melakukan proses izin legalitas persewaan kepada PT KAI. Namun justru penghuni Rumah Perusahaan tidak ada itikad untuk melakukan kontrak persewaan aset.
Penghuni rumah perusahaan juga tidak mengindahkan surat peringatan I, II, dan III dan Surat Pemberitahuan I, II dan III yang telah dilayangkan PT KAI Divre I SU, hingga akhirnya dilakukan penertiban pada hari ini.
"Hari ini PT KAI Divre I SU melakukan penertiban atas aset berupa lahan dan Rumah Perusahaan. Penertiban ini selaras dengan komitmen PT KAI untuk melakukan penjagaan aset perusahaan dengan tujuan untuk mengamankan dan menjaga aset negara dari pihak lain yang tidak memiliki hak atas aset negara tersebut,” ucap Anwar Solikhin selaku Manager Humas Divre I SU.
Penertiban dilakukan oleh PT KAI dengan dibantu aparat kewilayahan, beserta TNI dan Polri dengan total 167 personel.
PT KAI Divre I SU tertibkan aset rumah perusahaan DW 109 di Jalan Sutomo
Minggu, 22 Oktober 2023 20:11 WIB 1839