Jahari mengatakan ini adalah uang rakyat, pergunakan dengan baik, dan benar-benar untuk membantu orang miskin. "Jangan disalahgunakan sehingga menjadi temuan oleh KPK," katanya.
Kakanwil menambahkan PBH bertujuan untuk menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.
"Kemudian, menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta mewujudkan peradilan yang efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Jahari.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkumham Sumut: 37 Organisasi Bantuan Hukum terakreditasi