Medan (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis selama 4,5 tahun penjara kepada oknum polisi AKP Hapis Paisal Lubis dalam perkara penggelapan dana Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) Satuan Brimob Polda Sumut senilai Rp3,7 miliar.
"Menjatuhkan hukuman selama 4,5 tahun penjara kepada Hapis Paisal Lubis," ujar Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu.
Ia mengatakan majelis hakim meyakinkan dari fakta persidangan terdakwa Hapis Paisal Lubis melanggar Pasal 374 KHUPidana tentang penggelapan dalam jabatan.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menggelapkan dana koperasi, sementara hal yang meringankan terdakwa menyesali dan mengakui perbuatannya, serta tidak pernah dihukum," ucapnya.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) Felix Frianta Ginting selama lima tahun.
Hakim vonis 4,5 tahun penjara oknum polisi gelapkan dana Primkoppol
Rabu, 11 Oktober 2023 20:56 WIB 2214