Medan (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memperpanjang masa pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2023 mengingat animo masyarakat cukup tinggi untuk mengikuti program tersebut.
"Jumlah warga yang memanfaatkan pemutihan ini dalam 10 hari terakhir masa atau jadwal yang sudah ditetapkan sebelumnya, cukup tinggi," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumut, Achmad Fadly di Medan, Kamis.
Fadly menjelaskan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sebelumnya dijadwalkan pada 29 Mei hingga 30 September 2023.
"Pelaksanaan program ini berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 74 ayat 2. Bapenda Sumut mengingatkan masyarakat agar taat membayar pajak," sebutnya.