Kronologi Kepemilikan Lahan oleh PT RRP
Kuasa hukum PT RRP menyatakan klien mereka adalah pemilik sah dari lahan seluas 15 ha yang kini sudah dibangun rumah subsidi program Presiden Jokowi di Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.
PT RRP membeli lahan seluas 15 ha tersebut pada 2018 dari Kirem Ginting, yang mempunyai alas hak atas tanah. Surat pemindahan dan penyerahan hak dengan ganti rugi tanggal 1 Juni 1985 atas nama Kirem Ginting.
Pembelian tanah seluas 15 ha tersebut dilakukan di hadapan pejabat pembuat akta tanah. Pada saat transaksi jual beli tanah tersebut, Ibu Kirem Ginting melampirkan Surat Pemindahan dan Penyerahan Hak dengan Ganti Rugi tanggal 1 Juni 1985.
Surat Keterangan Tanah diterbitkan Kepala Desa Sigara-gara dengan nomor : 592.1/2401/SGR/2018 tertanggal 26 November 2018 yang menerangkan bahwa lahan tersebut benar milik Kirem br Ginting sejak tahun 1985, dan Surat Keterangan Silang Sengketa yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sigara-gara dengan Nomor : 592.2/2400/SGR/XI/2018 tertanggal 26November 2018, yang pada pokoknya menerangkan di atas objek tanah tersebut tidak ada silang sengketa dengan batas-batasnya dan tidak dalam agunan kepada pihak bank maupun pihak lainnya.
“Artinya pembelian tanah tersebut 'clear' maka PT RRP selaku pembeli dapat dikategorikan sebagai pembeli yang beritikad baik,” ujar kuasa hukum PT RRP.
Selanjutnya, PT RRP pun mengurus tanah yang sudah dibeli dari ibu Kirem Ginting tersebut ke BPN Deli Serdang dan terbitlah dua sertifikat HGB atas tanah tersebut pada 2019. Kemudian terhadap sertifikat tanah tersebut dilakukan pemecahan menjadi tujuh sertifikat HGB tahun 2020.
Dan sampai proses ini tidak ada bantahan atau gugatan dari pihak manapun, kemudian tahun 2020 dilakukan pemecahan total menjadi 936 sertifikat HGB. Dan karena di atas lahan tersebut dibangun proyek perumahan rakyat program Presiden Jokowi, maka terhadap 936 sertifikat tersebut beberapa di antaranya telah beralih menjadi sertifikat Hak Milik atas nama konsumen.
Sementara itu, kuasa hukum 18 warga yang merupakan pembeli rumah, Tri Zenius Perdana Limbong, menyayangkan tindakan salah oknum dewan yang melakukan gugatan tersebut. Pasalnya, sejak awal terdapat banyak kejanggalan dalam perkara ini.
"Kami yang sudah menggali informasi dan menelusuri riwayat kepemilikan tanah atas objek tersebut adalah miik Kirem Br Giting sesuai SK Bupati. Kami berharap majelis hakim PTUN Medan yang mengadili dan memutus perkara ini agar waspada terhadap oknum-oknum yang diduga melakukan praktik mafia tanah. Kami tidak mau hukum dijadikan permainan oleh oknum-oknum tersebut," pungkasnya.
Oknum anggota DPRD Sumut dilaporkan ke Polda terkait lahan rumah subsidi Presiden Jokowi
Rabu, 4 Oktober 2023 11:26 WIB 5061