Sementara hal yang meringankan, dia mengatakan terdakwa menyesali perbuatannya dan bersikap sopan di persidangan.
Setelah membacakan nota tuntutan, majelis hakim memberikan waktu pikir-pikir selama tujuh hari kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Belawan untuk menentukan sikap menerima atau banding terhadap putusan tersebut.
Putusan ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Medan dengan pidana penjara selama sembilan tahun, denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
Dalam dakwaan, personel Polres Pelabuhan Belawan mendapatkan informasi dari masyarakat ada penjual narkotika jenis sabu di Jalan Pulau Ambon Lk.07 Kampung Kurnia Kelurahan Belawan Bahari Kecamatan Medan Belawan. Kemudian petugas itu menangkap terdakwa bersama barang bukti. Hasil interogasi barang haram berasal dari Keke (lidik).
Hakim PN Medan vonis tujuh tahun penjara penjual 1,34 gram sabu
Rabu, 27 September 2023 22:04 WIB 1607