Polisi imbau masyarakat peduli kebakaran hutan pahami aturan dan undang-undang
Jumat, 22 September 2023 12:23 WIB 1945
Juga yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan perubahannya, serta termaktub dalam pasal 187 KUHPid yang berbunyi "barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam pertama, dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang, kedua dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain, dan ketiga dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati".
"Aturan dan perundangan-undangan itu harus dipahami agar upaya pengendalian kebakaran hutan mampu diterapkan dengan baik," sebutnya.
Sebelumnya, Kepala UPTD KPH Wilayah XII Tarutung Dinas LHK Sumut, Andri S Sihotang mengatakan, Masyarakat Peduli Api yang dibentuk merupakan masyarakat yang secara sukarela peduli terhadap pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
Menurutnya, pembentukan lembaga MPA ini dilakukan dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat dan seluruh stake holder untuk mencegah, pemadaman, dan penanganan Karhutla.