Tapanuli Utara (ANTARA) - Kanit Tipidter Polres Taput, Aipda Imron Barus mengatakan, memahami aturan dan perundangan-undangan terkait pengendalian kebakaran hutan menjadi hal penting untuk diterapkan terutama bagi setiap masyarakat peduli api yang telah dibentuk di wilayah kerja UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah XII Tarutung.
"Sejumlah aturan dan perundang-undangan terkait pengendalian kebakaran hutan harus dipahami untuk memantapkan keberadaan masyarakat peduli api yang telah dibentuk," ungkap Aipda Imron Barus yang didaulat sebagai salah satu narasumber dalam seminar pembentukan Masyarakat Peduli Api di Tarutung, Jumat (22/9).
Disebutkan, sejumlah aturan telah memuat upaya pengendalian kebakaran hutan, baik itu yang tercantum dalam Peraturan pemerintah tentang karhutla Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan/atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan
Atau yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan, diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan, maupun dalam Peraturan Menteri KLH tentang karhutla Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.32/Menlhk/Setjen/Kum.1/3/2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
Polisi imbau masyarakat peduli kebakaran hutan pahami aturan dan undang-undang
Jumat, 22 September 2023 12:23 WIB 1945