Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan menuntut terdakwa Muhammad Is asal Kota Medan dengan pidana selama sembilan tahun penjara dalam perkara menjual narkotika jenis sabu.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana selama sembilan tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara," ujar JPU Bella Azigna Purnama di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis.
Bella Azigna mengatakan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual, dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat 1,56 gram sabu.
Setelah membacakan nota tuntutan dari JPU Kejari Belawan, majelis hakim yang diketuai oleh Dahlia Panjaitan melanjutkan persidangan dengan agenda persidangan pembelaan terdakwa (pledoi) yang dijadwalkan pada pekan depan.
Dalam dakwaan terungkap, pada 28 Juni 2023 personel dari Polda Sumatera Utara mendapatkan informasi dari masyarakat ada pengedar sabu di Jalan Ileng Gang, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.
Kemudian, pesonel menuju ke lokasi dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa beserta barang bukti dengan berat bersih 1,56 gram.
Ketika di interogasi, terdakwa Muhammad Is mengaku mendapatkan barang haram itu dari Ridho (lidik).
Jaksa tuntut penjual sabu asal Medan sembilan tahun penjara
Kamis, 21 September 2023 18:34 WIB 1146