Hakim PN Medan vonis pemilik 15 butir pil ekstasi selama lima tahun
Rabu, 20 September 2023 19:15 WIB 1652
Putusan ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU Rocky Sirait dengan pidana penjara enam tahun, denda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam dakwaan itu terungkap bahwa pada 28 Mei 2023 petugas Polsek Medan Timur mendapatkan informasi dari masyarakat di Jalan Multatuli, Kota Medan, terkait peredaran pil ekstasi.
Kemudian, petugas menuju ke lokasi untuk menangkap terdakwa. Ditemukan barang haram tersebut, dari hasil keterangan Junanda pil ekstasi tersebut akan dijual kepada Evan (daftar pencarian orang atau DPO).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hakim PN Medan vonis pemilik 15 butir pil ekstasi selama lima tahun